BPKN Ungkap Soal Sanksi Jika Ada Produk Tak Sesuai dan Ada Risiko Gangguan Kesehatan Konsumen

- 6 Maret 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi. Sanksi ini akan ditujukan kepada empat perusahaan – termasuk perusahaan spyware Israel NSO Group dan perusahaan keamanan siber Uni Emirat Arab DarkMatter yang mereka katakan membantu pemerintah otoriter melakukan pelanggaran hak asasi manusia.
Ilustrasi. Sanksi ini akan ditujukan kepada empat perusahaan – termasuk perusahaan spyware Israel NSO Group dan perusahaan keamanan siber Uni Emirat Arab DarkMatter yang mereka katakan membantu pemerintah otoriter melakukan pelanggaran hak asasi manusia. /kaspersky.com

HARIAN BOGOR RAYA - Pihak BPKN akan menjatuhkan sanksi jika ada temuan produk tertentu yang tidak sesuai dan memiliki risiko mengganggu kesehatan konsumen.

"Sanksi tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin edar," kata Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok. 

Noorman memastikan masih terkait sanksi, data yang ditunjukkan Influencer sebagai pembuat konten, bisa mengganggu kepercayaan konsumen terhadap sebuah produk air mineral tertentu. Baginya, data itu bukan datang dari pihak BPOM RI. Maka, Noorman mengajak masyarakat agar berhati-hati dalam memilah informasi yang tersebar.

Baca Juga: PPP Beri Sanksi Kepada pergantian antar waktu (PAW) Terhadap Kadernya yang Beralih Dukungan Pilpres

Ia pun meminta kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi publik atau influencer yang negatif atau menyesatkan, salah satunya soal fenomena Influencer di media sosial yang membahas topik tanpa dukungan data yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika topik yang dibahas tak bisa dipertanggungjawabkan secara data yang pasti, hal itu bisa dibawa ke ranah hukum.

"BPKN meminta masyarakat dan konsumen agar tetap bijak dan cermat dalam menerima informasi yang disampaikan Influencer. Jika Influencer terbukti melakukan perbuatan fitnah, perbuatan tidak menyenangkan kepada orang lain, menyerang kehormatan orang, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke pihak berwajib sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Mufti, dilansir dari Antara.

Tambah Mufti, pihak BPKN tetap berkoordinasi dengan Kemenkominfo, terkait pengawasan terhadap konten-konten media sosial yang bersifat penipuan atau menyesatkan masyarakat konsumen.

Baca Juga: Polsek Ciawi Amankan Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Roda dua

"BPKN siap menerima pengaduan masyarakat konsumen terkait perbuatan Influencer yang diduga melakukan penyimpangan untuk keuntungan pribadi. Tindak lanjut penanganan pengaduan yang dilakukan oleh BPKN berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan bila diperlukan BPKN bersedia memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan yang sedang berjalan," katanya.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x