Polsek Ciawi Amankan Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Roda dua

- 3 Maret 2024, 19:43 WIB
/

HARIAN BOGOR RAYA - Seorang pria pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda dua berhasil diamankan pihak kepolisian Polsek Ciawi Polres Bogor, pada hari Kamis, 29 Februari 2024, sekitar jam 23.00 WIB.

Tersangka  IBH (44), merupakan seorang wiraswasta. Ia ditangkap pihak kepolisian di Kecamatan Tajurhalang. Yangmana kasus penipuan itu sendiri berawal pada hari Sabtu, 9 September 2023, sekitar jam 13.00 WIB, ketika korban mengantar tersangka menghadiri undangan.

Namun, di tengah perjalanan, tersangka meminta korban untuk turun dan berjalan kaki, sementara tersangka membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban.

Baca Juga: Amerika Serikat Kirim Bantuan Pangan ke Jalur Gaza Lewat Udara atau Jalur Laut

Anak korban yang rupanya mengenali wajah pelaku, secara tidak sengaja bertemu korban di perjalanan, maka anak korban pun langsung mengejar pelaku, dan pelaku pun berhasil ditangkap.

Sebelum dibawa ke Polsek Ciawi untuk penindalan lebih lanjut, tersangka terlebih dahulu diamankan di Polsek Tajurhalang Polrestro Depok.

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat membenarkan kejadian tersebut, dan dalam laporannya Ia menjelaskan bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut. Selain berhasil mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor.

Baca Juga: BPS DKI Jakarta: Beras Alami Inflansi Tertinggi pada Bulan Febuari 2024

Pihak Kepolisian sudah menangani kasus ini dan sudah mengambil tindakan dengan melakukan langkah-langkah investigatif termasuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencari saksi-saksi, dan mengumpulkan barang buktiyang akan dipergunakan untuk memperkuat kasus ini.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x