Kompolnas Akan Ikut Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI, Pastikan Hal Penting

1 Februari 2023, 17:47 WIB
Ilustrasi kecelakaan motor. /Pixabay/Franz P. Sauerteig/

HARIAN BOGOR RAYA - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto mengaku akan ikut memantau rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa UI.

Ia juga memastikan kasus kecelakaan mahasiswa UI ditangani profesional. 

Pihaknya juga memberikan rekomendasi untuk terkait kasus kecelakaan mahasiswa UI itu.

Baca Juga: Harga BBM Naik Per 1 Februari 2023, Berikut Daftar Harga BBM di Pertamina, Vivo, dan Shell

"Memang ada beberapa hal yang kami usulkan dan kami sudah sampaikan untuk ditindaklanjuti," ujar dia, Selasa, 31 Januari 2023.

Benny menyinggung soal penetapan korban sebagai tersangka kasus kecelakaan tersebut. "Kita semua tentunya bisa memahami bagaimana perasaan keluarga korban yg meninggal dunia, namun juga kita tentunya merujuk pada aturan hukum yang sudah ada," katanya.

Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi ulang terkait kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Attalah Syaputra. Pihak keluarga korban diharapkan hadir dalam reka adegan yang rencananya akan digelar pada Kamis, 2 Februari 2023.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Pasti ON, Edisi GI Bertabur Gratisan Primogems 1 Februari 2023

"Harapannya semua ingin hadir ya, sesuai dengan undangan yang dimaksud," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu, 1 Februari 2023.

Dalam rekonstruksi ulang tersebut nantinya akan turut melibatkan sejumlah pihak internal dan eksternal di antaranya para pakar dan ahli, Kompolnas, Korlantas Polri, Ditlantas, dan Inafis.

Trunoyudo berharap rekonstruksi ulang ini dapat memberikan kepastian hukum dan mengedepankan rasa keadilan. Ia menyebut rekonstruksi ulang tersebut dapat disaksikan semua pihak.

Baca Juga: Pengamat Transportasi Angkat Suara Soal Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka

"Supaya semua ini dapat menyaksikan dan tercapainya tadid tujuannya, untuk memberikan suatu kepastian hukum yang tentunya mengedepankan rasa keadilang," ujar Trunoyudo dikutip dari PMJ News, Selasa, 1 Februari 2023.

Peristiwa kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Attalah terjadi pada 6 Oktober 2022 silam melibatkan seorang purnawirawan polisi berinisial ESBW. Mobil Pajero Sport yang dikemudikan ESBW menabrak Hasya Attalah hingga tewas.

Polisi menetapkan korban sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mendakwa kematian korban disebabkan oleh kesalahannya sendiri.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi dan SP3 Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI di Jagakarsa

"Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri, kenapa dijadikan tersangka? Ini dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia," ujarnya.

Latif Usman membeberkan alasan Purnawirawan polisi berinisial ESBW tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan ini. Dikatakan Latif, posisi mobil ESBW sesuai pada jalurnya ketika menabrak korban sehingga tidak dapat disalahkan.

"Karena yang untuk Pak Eko ini juga secara dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka. Karena dia dalam posisi hak utama jalan Pak Eko ada di jalan utamanya dia. Jadi dia istilahnya (tidak) merampas hak lain, karena Pak Eko berada di lajurnya," ujar Latif pada Jumat, 27 Januari 2023.***

Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Digelar Besok, Para Pakar hingga Ahli Akan Dilibatkan dalam Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

Editor: Maryam Purwoningrum

Tags

Terkini

Terpopuler