Perampasan Barang Bukti Doni Salmanan Tidak Dikembalikan Ke Korban, Ini Penjelasan Pengadilan Tinggi Bandung

22 Februari 2023, 14:46 WIB
Doni Salmanan/Instagram@donisalmanan /

HARIAN BOGOR RAYA - Perampasan barang bukti Doni Salmanan untuk negara adalah sejumlah barang bukti dari poin 33 hingga poin 136. 

Barang bukti dalam poin-poin itu terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.

Demikian dijelaskan Humas Pengadilan Tinggi Bandung, Jesayas Tarigan perampasan barang bukti.

Baca Juga: 7 Daftar Rekomendasi Velg Mobil Terbaik dan Terkenal di Dunia

Ia mengatakan, perampasan barang bukti untuk negara itu nantinya tidak untuk dikembalikan kepada para korban, melainkan untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.

"Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," katanya.

Dia menjelaskan, pengajuan restitusi dari jaksa yang menginginkan harta benda Doni Salmanan dikembalikan ke para korban itu tidak bisa diakomodir.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 22 Februari 2023, Edisi GI Banyak Gratisan Primogems

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, menurutnya restitusi hanya bisa dilakukan dalam perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, serta yang lainnya.

Sehingga, kata dia, perkara terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau kejahatan perbankan tidak bisa mengatur pemberian restitusi kepada korban.

"Tidak (dikembalikan) kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi, itu tidak dikembalikan ke situ," kata dia.

Baca Juga: Rekomendasi 7 AC Hemat Listrik Terbaik Februari 2023, Cek Harga dan Spesifikasinya!

Pengadilan Tinggi Bandung, mengatakan harta benda terdakwa kasus penipuan investasi aplikasi Binary Option Quotex, Doni Salmanan dirampas untuk negara dalam amar putusan banding.

Kata dia, pada putusan di tingkat banding, Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua alternatif pertama.

"Kalau di pengadilan negeri dakwaan kedua alternatif pertama tidak terbukti maupun yang keduanya, tapi di pengadilan tinggi dakwaan pertama alternatif pertama terbukti," kata Jesayas di PT Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 22 Februari 2023.

Baca Juga: Geram Anggotanya Dimaki Preman, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran: Darah Saya Mendidih

Vonis Doni Salmanan

Terdakwa kasus investasi bodong opsi biner, Doni Salmanan menerima putusan banding yang baru. Awalnya, sang influencer asal Bandung itu divonis 4 tahun penjara.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membatalkan putusan PN Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022. Di mana mereka memutuskan untuk menjatuhkan pidana pada Doni Salmanan 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa 21 Februari 2023.

Baca Juga: Lord Robert Baden Powell dan Hari Pramuka Sedunia, Penting Ketahui Sejarah Keduanya

Pada putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan hanya dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.

Namun Majelis Hakim PT Bandung meyakini Doni Salmanan telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Peringati Hari Peduli Sampah Nasional 2023, Kementerian LHK Gelar Jalajah Bersih Negeri

Harta Sempat Akan Dikembalikan ke Doni Salmanan

Majelis Hakim PN Bale Bandung memutuskan untuk mengembalikan barang bukti berupa aset milik Doni Salmanan.

Aset-aset itu antara lain adalah sertifikat rumah, kendaraan, hingga uang.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bale Bandung memutuskan vonis 4 tahun penjara kepada Doni Salmanan, terdakwa kasus hoaks investasi.

Baca Juga: Kapolri Sampaikan Keberadaan dan Kondisi Kapolda Jambi Terkini

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis 15 Desember 2022.

Selain itu, Doni Salmanan juga dibebaskan membayar ganti rugi kepada para korbannya sebesar Rp17 miliar.

Alasan hakim membebaskan Doni Salmanan membayar Rp17 miliar pada korban-korbannya karena aset yang didapatnya bukan hasil dari tindak pidana.

Baca Juga: Banyak Upaya Cegah dan Kurangi Bunuh Diri, Ketahui Faktor Seseorang Bunuh Diri

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim.***

Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Pengadilan Tinggi Bandung: Aset Doni Salmanan akan Diberikan ke Negara

Editor: Maryam Purwoningrum

Tags

Terkini

Terpopuler