Berkas Perkara Tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Sudah Tahap I di Jaksa Penuntut Umum

25 Maret 2023, 13:18 WIB
Berkas perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas sudah tahap I /Foto Antara/
HARIAN BOGOR RAYA - Kasus penganiyaan terhadap anak petinggi GP Ansor saat ini sudah sampai pada tahap satu dengan terbitnya SP atau Surat Perintah penunjukan jaksa penuntut umum (P16).

" Berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan tersangka Shane Lukas (19) sudah tahap I di Jaksa Penuntut Umum(JPU), " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu.
 
Dan sampai saat ini, Jaksa penuntut umum menurut Trunoyudo masih terus melakukan penelitian atas berkas perkara kedua tersangka tersebut.
 
Baca Juga: Kejagung Pastikan Tidak Ada Restorative Justice Pada Kasus Penganiyaan Yang Dilakukan Oleh MDS
 
"Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai dengan KUHAP atau sistem peradilan umum. Sejauh ini tak ada kendala penyidikan, " ujar Trunoyudo.
 
Sedangkan berkas perkara tersangka lainnya yaitu AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum sudah dinyatakan lengkap atau P21.
 
Kasus penganiyaan yang menyebabkan korban mengalami koma, terjadi pada 20 Februari 2023 malam sekira pukul 
20.30 WIB di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
 
Baca Juga: Tangis MDS Pada Reka Adegan Rekonstruksi penganiayaan Terhadap David
 
Polisi telah menahan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas di ruang tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (3/3), setelah sebelumnya ditahan di Polres Jakarta Selatan.
 
Sedangkan terhadap anak AG dilakukan penahanan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3).
 
Sampai saat ini korban D (17) masih dirawat insentif di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta.***
Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler