Diduga Lakukan Penganiayaan dan Pengancaman Gunakan Air softgun, Seorang Pria Diamankan Polres Aceh Timur

1 April 2023, 16:18 WIB
Polisi Tangkap Pria yang Ancam Warga Pakai Senjata Api Replika /Znl/

HARIAN BOGOR RAYA - Diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang disertai dengan ancaman kekerasan, RA (32) akhirnya dibekuk pihak kepolisian polres Aceh timur.

Ra melakukan pengancaman terhadap MI(27) warga dusun Simpang tiga Desa Payaketenggar, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang. Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. kepada wartawan.

"MA diamankan karena tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa airsoft gun serta melakukan pengancaman terhadap seseorang sebagaimana dimaksud dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHP," ujar Andy Rahmansyah, S.I.K. kepada wartawan, Kamis 30 Maret 2023.

Baca Juga: Tangis MDS Pada Reka Adegan Rekonstruksi penganiayaan Terhadap David

Kapolres juga menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh laporan dari MI (korban), Senin, tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Afdeling VI PTP Karang Inong, Kecamatan Ranto Peureulak.

Menurut laporan korban (MI) bahwa saat itu Ia bersama seorang kawannya sedang bekerja mengaduk semen. Tiba-tiba saja pelaku (RA) datang dan langsung marah-marah serta menyuruh korban untuk berhenti bekerja sambil menodongkan senjata api replika.

“RA juga melakukan pemukulan terhadap korban. Usai memukul korban, RA menyuruh korban dan kawannya untuk pulang sambil mengatakan untuk tidak bekerja lagi di Afdeling VI PTP Karang Inong dan pengancaman seperti itu berlangsung bukan hanya sekali,” terang Kapolres.

Baca Juga: MDS dan SL Ikuti Reka Adegan Rekonstruksi Atas Penganiayaan Terhadap Korban

Merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur.

Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan tentang ciri-ciri serta identitas tersangka. Setelah memperoleh informasi yang cukup. Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap RA pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

Pada saat ditangkap, tersangka sedang duduk di depan rumahnya Desa Kliet, Kecamatan Ranto Peureulak.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan D di Jakarta Selatan

Kepada petugas RA mengaku bahwa saat melakukan tindak pidana tersebut dirinya tidak sendiri, melainkan bersama dengan temannya MA.

Dari pengakuan RA tersebut Tim Resmob melakukan penyelidikan ke rumah MA dan mengamankannya. MA mengatakan bahwa benar pada saat terjadinya tindak pidana tersebut dirinya pergi bersama pelaku RA ke tempat korban bekerja.

"Kemudian kita bawa dia ke Polres Aceh Timur untuk proses lanjutan. Kita juga mengamankan sepucuk senjata api replika jenis revolver," pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.***

 

 

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler