Dua Pemuda Yang Diduga Anggota Geng Motor Ditangkap Pihak Kepolisian Polresta Sukabumi

29 Juni 2023, 20:56 WIB
Dua pemuda bersenjata tajam diamankan Polresta Sukabumi /Foto/media antara/

HARIAN BOGOR RAYA - Dua pemuda yang diduga anggota geng motor ditangkap pihak kepolisian Polresta Sukabumi, Rabu 28 Juni 2023.

Penangkapan terhadap kedua orang tersebut dicurigai bahwa mereka merupakan anggota geng motor yang selama ini meresahkan warga masyarakat sekitar.

Penangkapan yang dilakukan oleh polres Sukabumi di jalan Raya Ahmad Yani warudoyong kota Sukabumi. Mereka kedapatan membawa senjata tajam jenis katana dan clurit. 

Baca Juga: 3 Orang Anggota Gangster Pelaku Pembuat Keonaran di Wilayah Sukabumi Berhasil Ditangkap oleh Polresta Sukabumi

Menurut Kapolres Sukabumi kota AKBP Ari Setiawan Wibowo, kedua pemuda tersebut merupakan warga kecamatan Sagaranten kabupaten Sukabumi. Mereka berinisial MA (22) dan juga  G (22).

" Kedua tersangka berhasil ditangkap didepan pintu gerbang Pendopo Pemerintah Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi," ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Penangkapan terhadap kedua terduga ini, atas informasi yang dihimpun oleh pihak kepolisian. Dan sebelum penangkapan, tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota tengah melakukan patroli yang kebetulan berpapasan dengan dengan MA dan G.

Baca Juga: Polresta Sukabumi Kejar Gerombolan Pemotor Brutal di Sukabumi yang Resahkan Warga

Melihat gelagat yang mencurigakan dari kedua orang tersebut akhirnya polisi pun langsung memepet kedua pemuda tersebut. Dan saat hendak diperiksa, keduanya pun terkejut dan tampak menghindar.

Petugas yang semakin curiga, kemudian langsung melakukan penggeledahan dan ternyata kecurigaan Tim Patroli Presisi terbukti,  karena keduanya menyembunyikan senjata tajamnya di balik pakaiannya.

Tidak hanya itu, polisi pun menyita barang bukti lainnya yang diduga milik mereka seperti bendera putih biru, beberapa potong jaket bertuliskan XTC, kemeja, celana jeans, satu unit handphone serta satu unit sepeda motor.

Baca Juga: Segerombolan Pemuda Bermotor di Sukabumi Aniaya Dua Orang Warga

 Akhirnya setelah dilakukan penggeledahan, kedua terduga langsung dibawa oleh petugas ke Mako polres Sukabumi yang lokasinya tidak jauh dari titik penangkapan.

Kasus ini pun langsung di limpahkan dari tim patroli presisi polres Sukabumi kota kepada satreskrim polres Sukabumi kota, penjelasan itu disampaikan oleh AKP Yanto Sudiarto Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota. 

Kedua pemuda itu pun mengakui bahwa saat bepergian pada malam hari mereka membawa pedang atau katana dan juga sebilah celurit. Hal itu tentunya masih didalami oleh pihak kepolisian dikarenakan, apapun dari kedua tersangka, tentunya tidak dapat dibenarkan membawa senjata tajam bukan peruntukannya, itu merupakan tindakan kriminal.

Baca Juga: Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Anak ke Arab Saudi

Selain itu, penangkapan yang dilakukan Tim Patroli Presisi ini sebagai bentuk antisipasi terjadinya kasus kejahatan jalanan dan juga sebagai wujud komitmen Polres Sukabumi Kota untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga dari berbagai tindak kriminalitas.

Untuk kepentingan pengembangan kasus tersebut maka kedua orang tersebut langsung dimasukkan ke dalam sel tahanan 5 polres Sukabumi kota dan juga menyita barang bukti yang dibawa oleh kedua orang tersebut.

Dan terhadap kedua pemuda ini dapat dipastikan mereka dapat dijerat dengan pasal 2 undang-undang darurat tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga: Jalan Rusak Parah Sepanjang 13 KM di Nyalindung Sukabumi, Bikin Warga Kesal dan Protes 'Jalan Ini Dijual'

Yanto juga mengingatkan kepada warga masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam dengan dalil apapun karena membawa senjata tajam bukan untuk peruntukannya itu sama saja dengan melanggar hukum.

Dan ia pun meminta kepada warga masyarakat apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan maka segeralah melapor kepada aparat keamanan terdekat atau melapor melalui layanan 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110.***

 

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler