Pelaku Pembunuh Tukang Nasi Bebek di Sidoarjo Ditangkap Pihak Kepolisian

7 Agustus 2023, 22:57 WIB
Ilustrasi pembunuhan. /Pexels/cottonbro studio /

HARIAN BOGOR RAYA - Seorang terduga pelaku pembunuhan terhadap pedagang nasi bebek di buncitan Sedati Sidoarjo yang berinisial AM, ditangkap pihak kepolisian mapolresta Sidoarjo.

Pelaku yang berinisial RI diketahui merupakan sepupu korban sendiri. Atas pengakuannya sendiri, Ia tega membunuh AM lantaran dendam yang sudah ada sejak mereka masih sama-sama kerja di Jakarta.

Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menangkap terduga pelaku pada hari Sabtu 5 agustus 2023 di tempat kosnya di wilayah Sidoarjo.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Terhadap Mahasiswa FIB UI Akui Belajar Habisi Nyawa dari YouTube

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Polresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro di Sidoarjo, Senin 7 Agustus 2023.

"Polisi mengejar dan berhasil meringkus RI di tempat kosnya di Rangkah Kidul Sidoarjo," ujarnya di Mapolresta Sidoarjo.

Kasus pembunuhan ini terungkap berawal ketika korban selama empat hari tidak bisa dihubungi oleh pihak keluarganya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lampung, Usai Dua Anak Korban Keluhkan pada Presiden Jokowi Lewat Video

Kemudian untuk mencari tau keberadaan AM, maka pihak keluarga menghubungi Al yang merupakan rekan jualan korban.

Akhirnya pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 keluarga korban pun mendatangi kontrakan di mana am menetap.

Sempat tidak bisa dibuka akhirnya keluarga korban meminta bantuan terhadap tukang kunci pintu untuk membuka pintu kontrakan korban.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Terhadap Seorang Wanita di Kediri Ternyata Ayah Kandung Korban

Setelah pintu terbuka keluarga dan Al mendapati korban am sudah tidak bernyawa dengan tubuh kaku tergeletak di atas kasur dan di atasnya Anda bekas siraman bunga.

Menurut penyelidikan pihak kepolisian yang melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari para saksi atas kejadian tersebut diketahui empat hari sebelumnya, pada 31 Juli 2023 malam korban AM minum arak bersama AL dan sepupu korban RI di lokasi.

 Namun beberapa saat setelah korban meminum minuman keras korban tersungkur ke depan dan kemudian dibawa ke kamar dan diletakkan di atas kasur.

Baca Juga: Kasatreskrim Polresta Banyumas Tetapkan Pelaku Pembunuhan 7 Bayi Sebagai Tersangka

“Sepupu korban yakni RI menyampaikan ke AL, kalau korban tak berdaya mungkin kecapekan. Selanjutnya RI berkata kepada AL agar tubuh korban dipagari (ritual) dengan tujuan agar tidak terkena musibah. RI kemudian menyuruh AL untuk mencari bunga sekar lalu disiramkan ke badan korban dengan dalih agar besoknya sudah sadar,” ujar Kusumo Wahyu bintoro.

RI membawa latit sejumlah barang milik korban yang berupa telepon seluler uang tunai sebesar rp142.000 dan membawa motor milik korban.

"Lalu RI mengajak AL meninggalkan lokasi serta melarang bercerita peristiwa tersebut ke orang lain dengan dalih agar tidak mengalami petaka," ujarnya.

Baca Juga: Heboh, Ini Alasan Pelaku Pembunuhan di Semarang Kenapa Tidak Serahkan Diri ke Polisi

Menurut pengakuan RI, dia merencanakan pembunuhan karena dendam sakit hati sewaktu pelaku bekerja di Jakarta lalu sepeda motornya dijual ke korban oleh orang tua pelaku.

“Karena rasa jengkel dan dendam pelaku RI merencanakan membunuh korban dengan mencampurkan bubuk potasium dan pembersih lantai ke minuman arak," tuturnya.

Terhadap perbuatan pembunuhan berencana yang dilakukan RI, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 340 KUHP pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.***

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler