Diduga Terlibat KKN, Tim Pembela Demokrasi Indonesia Laporkan Presiden Jokowi dan Anwar Usman ke KPK

24 Oktober 2023, 07:19 WIB
Gedung KPK /

HARIAN BOGOR RAYA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, dan beberapa individu lainnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TPDI melaporkan para terlapor terkait dengan dugaan kolusi dan nepotisme dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Erick S.Paat selaku Koordinator pelapor, menyoroti posisi Anwar Usman sebagai Ketua MK dan Ketua Majelis Hakim dalam sidang penentuan batas usia calon presiden dari calon wakil presiden sebagai dugaan utama.

Baca Juga: Prabowo Subianto Akui Dirinya Bagian dari Dinasti Politik

Diketahui Anwar Usman sendiri merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi, dan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang saat ini telah dipastikan menjadi bacawapres dari Koalisi Indonesia Maju.

Dan nama Gibran Rakabuming Raka juga muncul di dalam beberapa permohonan uji materi di MK, termasuk nama Kaesang Pangarep.

Erick menegaskan, jika mengutip dari UU Kekuasaan Kehakiman, seharusnya ketua majelis hakim tidak boleh menjabat sebagai ketua MK. Apalagi posisi Anwar Usman merupakan adik ipar dari presiden Jokowi sekaligus paman Gibran dan Kaesang, ini mengindikasikan adanya kesengajaan dalam tindakan Anwar Usman.

Baca Juga: Usai Gandeng Gibran, Prabowo Pastikan Ingin Bertemu dengan Megawati

Dan terkait laporannya tersebut, Erick menyatakan bahwa komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima laporan nya, dan pihaknya tinggal menunggu tindak lanjut dari lembaga penegak hukum tersebut.

“Kemudian dalam setiap permohonan ini presiden dan DPR dipanggil karena berhubungan soal UU. Dalam salah satu permohonan uji materi di MK ini, pemohon menyebutkan nama Gibran. Ada juga permohonan uji materi dilakukan PSI, bahwa kita ketahui Kaesang menjadi Ketua Umum PSI,” ujar Erick di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 23 Oktober 2023.

Laporan yang dilayangkan oleh TPDI mengacu pada Dasar hukum yang mencakup UUD 1945 ayat 1 dan 3, TAP MPR no 11 MPR 1998 tentang penyelenggaraan negara bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, TAP MPR no 8 tahun 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU no 18 tahun 2003 tentang advokat.

Baca Juga: MK: Usia Capres-cawapres Boleh Dibawah 40 Tahun Asalkan pernah jadi Kepala Daerah

Sebelumnya, MK telah memutuskan batas usia capres cawapres yang akan berkontestasi pada pemilihan presiden. Dalam keputusan tersebut MK tetap mengacu pada undang-undang sebelumnya, dimana batas minimum capres dari cawapres yaitu 40 tahun.

Namun demikian bagi siapa pun yang berpengalaman sebagai kepala daerah dapat maju dalam kontestasi Pilpres 2024, meskipun belum berusia 40 tahun. Keputusan ini didasarkan pada permohonan uji materi Almas Tsaqibbirru.***

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler