MK: Usia Capres-cawapres Boleh Dibawah 40 Tahun Asalkan pernah jadi Kepala Daerah

- 17 Oktober 2023, 07:49 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra /ANTARA

HARIAN BOGOR RAYA - Setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) tolak permohonan judicial review atau uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Namun MK mengabulkan gugatan judicial review atau uji materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia calon presiden dan wakil presiden.Adapun uji materi terdaftar dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam UU no 7 tahun 2017 mengatur batas minimum usia Capres Cawapres. Dimana dalam UU tersebut batas minimum usia Capres-cawapres tetap 40 tahun. Namun demikian seseorang yang usianya masih dibawah 40 masih bisa maju dalam bursa pemilihan capres cawapres asalkan sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Resmi, MK Tolak Permohonan PSI Terkait Batas Usia Capres-cawapres

"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," sebut Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Dalam hal ini, tentunya MK memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan uji materi tersebut. Dimana pemohon juga memilki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Anwar Usman.

"Pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagiannya," ucap Anwar Usman.

Baca Juga: Hasto Larang Seluruh Simpatisan, Anggota dan Kader Partai Pendukung Ganjar Demo ke MK

Sementara itu, hakim konstitusi Guntur Hamzah menguraikan pertimbangan MK mengatakan bahwa syarat menjadi calon presiden atau calon wakil presiden tidak tidak hanya didasarkan pada pembatasan usia.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x