Jokowi Angkat Bicara Soal Ketua KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

23 November 2023, 14:07 WIB
Jokowi Angkat Bicara Soal Ketua KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan /BPMI Setpres/Laily Rachev/

HARIAN BOGOR RAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jokowi mengungkapkan, hormati semua proses hukum yang sedang berjalan soal Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka.

"Hormati semua proses hukum sedang berjalan, hormati semua proses hukum," kata Jokowi dalam dalam keteranganya di konferensi pers di Papua dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 23 November 2023.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam sesuai Pasal 32 Ayat 2 UU KPK disebutkan, bila pimpinan KPK ditetapkan menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya melalui keputusan presiden.

Saat ini pihak Kementerian Sekretaris Negara masih menunggu surat resmi dari Polri terkait proses pemberhentian sementara Firli dengan penetapan tersangka.

Sebelumnya, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengumumkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam.

Baca Juga: Bertemu Joe Biden di Washington DC, Presiden Jokowi Bahas Tentang Gencatan Senjata di Gaza

"Dilaksanakan gelar perkara berdasarkan fakta-fakta penyelidikan ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," ungkap Ade kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 malam.

Kata Ade Safri Simanjuntak, penetapan Firli sebagai tersangka atas kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah terkait penanganan masalah hukum di Kementan pada sekitar tahun 2020-2023 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 2 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU No 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KHUP.***

Editor: Didin Harian Bogor Raya

Tags

Terkini

Terpopuler