Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 23 November 2023, 08:21 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo /Antara/Sigid Kurniawan /

HARIAN BOGOR RAYA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam 22 November 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Firly bahuri atas dasar hasil gelar perkara.

"Dilaksanakan gelar perkara berdasarkan fakta-fakta penyelidikan ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," ucap Ade Kepada Wartawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 malam.

Baca Juga: Warga Parung Panjang Bogor yang Terpapar Cacar Monyet, Dirawat di RS Tangerang

Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan penetapan Firli sebagai tersangka atas kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah terkait penanganan masalah hukum di Kementan pada sekitar tahun 2020-2023 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 2 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU No 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KHUP.

Sebelumnya diketahui kasus tersebut, diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 setelah menerima aduan masyarakat terkait dugaan pemerasan Pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan 2021.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan mengumpulkan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukan penyelidikan.

Baca Juga: Akibat Jalan Sudirman Licin Banyak Pengendara Motor Jatuh, ini Kata Bobby Nasution

Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Hasil gelar perkara tersebut menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x