Libur Tahun Baru Imlek, Ketahui Sejarah Libur Tahun Baru Imlek di Indonesia

- 23 Januari 2023, 14:19 WIB
Ilustrasi Imlek 2023, 12 Shio berikut memiliki cara tersendiri dalam berkomunikasi di WhatsApp.
Ilustrasi Imlek 2023, 12 Shio berikut memiliki cara tersendiri dalam berkomunikasi di WhatsApp. /Pixabay/GDJ

 

Harian Bogor Raya - Tahun Baru Imlek 2023 kali ini berbeda dengan Tahun Baru Imlek pada 32 tahun sebelumnya pada Zaman Orde Baru saat Presiden Soeharto memimpin Indonesia.

Tahun Baru Imlek pada zaman Orde Baru itu, hanya dirayakan di lingkungan keluarga tertutup.

Tahun Baru Imlek juga tidak termasuk hari libur nasional.

Kemudian, pada masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sebagai presiden Indonesia kelima, Tahun Baru Imlek baru ditetapkan sebagai hari libur nasional, tahun 2002.

Baca Juga: Menghargai Waktu Adalah Sifat Spesial Orang Penyendiri

Selanjutnya, Tahun Baru Imlek secara nasional diselenggarakan setiap tahun oleh Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).

Tahun Baru Imlek juga selalu dihadiri oleh Presiden dan pejabat negara lainnya. Hal tersebut secara jelas menggambarkan sikap saling menghargai antar suku, etnis, dan umat beragama yang ada di Indonesia.

Kini, tahun baru Imlek 2023 jatuh pada hari Minggu 22 Januari 2023 kemarin. Tahun Baru Imlek pun menjadi hari libur nasional.

Selain hari merah Tahun Baru Imlek, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2023 pada hari ini, Senin 23 Januari 2023.

Baca Juga: Pembakaran Alquran di Swedia, Kemlu RI Beri Kecaman Keras

Presiden Soeharto sendiri sempat melarang perayaan Tahun Baru Imlek secara ramai di ruang terbuka. Bahkan Presiden pada saat itu mengeluarkan Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat istiadat China.

Isi dari Inpres Nomor 14 Tahun 1967 itu memuat mengenai pelaksanaan Tahun Baru Imlek yang harus dilakukan secara tertutup dan internal hubungan keluarga atau perseorangan.

Tak hanya Tahun Baru Imlek, pada zaman Orba perayaan tradisi keagaaman China seperti Cap Go Meh juga dilarang dilakukan di muka publik. Sehingga pertunjukan barongsai pun dilarang.

Baca Juga: Si Manis dari Bogor 'Dodol Tenjo' Cocok Buat Oleh-oleh, Begini Lho Cara Bikinnya

Pada 17 Januari 2000, saat Indonesia dipimpin Presiden Gus Dur, beliau mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2000 yang isinya mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967.

Dengan dicabutnya Inpres Nomor 14 Tahun 19567 oleh Gus Dur, untuk pertama kalinya, Perayaan Imlek bisa secara bebas dirayakan di muka umum.

Kemudian kebijakan itu dilanjutkan Presiden Megawati dan meresmikan Imlek sebagai hari libur nasional melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002 tertanggal 9 April 2002.***

 Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Sejarah Libur dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek, Sempat Dilarang di Zaman Orde Baru

 

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah