Bila Terbukti Berbahaya, Ma'aruf Amin Beberkan Pemerintah Akan Larang Rokok Elektrik

- 27 Januari 2023, 11:39 WIB
Wapres Ma'aruf Amin.*
Wapres Ma'aruf Amin.* /

HARIAN BOGOR RAYA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin turut menyoroti fenomena maraknya penggunaan rokok elektrik atau vape di tengah masyarakat Indonesia.

Menurut Ma'ruf, pemerintah masih mengkaji sebelum mengambil kebijakan terkait rokok elektrik.

Dia menegaskan, Pemerintah akan melarang peredaran rokok elektrik apabila dari hasil kajian terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Konten Ngemis di TikTok Viral, Kemenag Bongkar Hukumnya di Agama Islam

"Saya kira (pelarangan rokok elektrik) itu akan dikaji ya, tapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti," kata Wapres Ma'ruf Amin di Universitas Indonesia Jakarta pada Kamis.

Ppemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Rencana revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022.

"Saya kira, itu akan dikaji. Tetapi yang pasti, kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti," kata Wapres Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Misteri Ritual Ngeri Serial Killer Wowon, Nyawa Anak Jadi Tumbal Untuk Pesugiha

Rencana reisi peraturan pemerintah tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; dan pelarangan penjualan rokok batangan.

Halaman:

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x