Benarkah Jokowi Bebaskan Bharada E dari Tuntutan Sebagai Terdakwa Pembunuhan Brigadir J?

- 27 Januari 2023, 10:54 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023. /Antara/Sigid Kurniawan/

HARIAN BOGOR RAYA - Apakah benar Jokowi membebaskan Bharada E dari tuntutan sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir J?

Dilansir melalui Pikiran Rakyat dari Antara, Jokowi menyampaikan dirinya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung atau berjalan pengadilan terkait Bharada E sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir J.

Termasuk tuntutan yang telah diterima oleh terdakwa kasus pembunuhan Richard Eliezer alias Bharada E.

Baca Juga: Viral Beredar Kasus Penculikan Anak, Benarkah?

Pernyataan Jokowi juga sekaligus menjawab atau menanggapi permohonan dari ibunda Bharada E terkait tuntutan yang diterima oleh anaknya, yaitu hukuman penjara selama 12 tahun.

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (bisa mengintervensi)," ujar Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa, 24 Januari 2023.

Menurut Jokowi, semua proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan harus dihormati.

Baca Juga: Hasil Autopsi dan Identitas Mayat Perempuan Tanpa Busana di Sukabumi

Maka, dapat disimpulkan bahwa informasi dari unggahan di salah satu kanal YouTube yang mengklaim bahwa Presiden Jokowi akan turun tangan untuk membebaskan Bharada E dari tuntutan adalah informasi keliru atau tidak tepat (hoaks).

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x