Bila Terbukti Berbahaya, Ma'aruf Amin Beberkan Pemerintah Akan Larang Rokok Elektrik

- 27 Januari 2023, 11:39 WIB
Wapres Ma'aruf Amin.*
Wapres Ma'aruf Amin.* /

HARIAN BOGOR RAYA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin turut menyoroti fenomena maraknya penggunaan rokok elektrik atau vape di tengah masyarakat Indonesia.

Menurut Ma'ruf, pemerintah masih mengkaji sebelum mengambil kebijakan terkait rokok elektrik.

Dia menegaskan, Pemerintah akan melarang peredaran rokok elektrik apabila dari hasil kajian terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Konten Ngemis di TikTok Viral, Kemenag Bongkar Hukumnya di Agama Islam

"Saya kira (pelarangan rokok elektrik) itu akan dikaji ya, tapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti," kata Wapres Ma'ruf Amin di Universitas Indonesia Jakarta pada Kamis.

Ppemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Rencana revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022.

"Saya kira, itu akan dikaji. Tetapi yang pasti, kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti," kata Wapres Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Misteri Ritual Ngeri Serial Killer Wowon, Nyawa Anak Jadi Tumbal Untuk Pesugiha

Rencana reisi peraturan pemerintah tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; dan pelarangan penjualan rokok batangan.

"Kalau ia (rokok elektrik) memang ada bahaya yang ditimbulkan pasti dilarang. Nanti akan dikaji betul apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini," jelas Wapres Ma'ruf Amin.

Menurut Wapres Ma'ruf Amin, pemerintah akan mendalami dahulu dampak rokok elektrik sebelum mengambil sikap.

"Kalau memang tidak ada bahaya apa-apa, baru dikenakan cukai apa tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti yang pertama itu boleh atau tidak," beber Ma'ruf Amin.

Selanjutnya, kata Wapres Ma'ruf Amin, akan diatur ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).

Menurut Wapres Ma'ruf Amin, Kementerian Kesehatan akan menjadi pemrakarsa revisi PP 109/2012.***

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah