HARIAN BOGOR RAYA - Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyarankan agar status tersangka mahasiswa UI korban tewas tertabrak segera cabut
Ia meminta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menerangkan kepada pihak keluarga korban mahasiswa UI tewas tertabrak. Sebab dia mengaku tidak ingin kinerja Polri Metro Jaya memburuk.
"Apa susahnya sih? Toh kasusnya sudah disetop. Apalagi status tersangka-tersangka. Cukup dinyatakan dicabut dan maka nama baik almarhum bisa direhabilitasi," tegasnya soal kasus mahasiswa UI tewas tertabrak.
"Sederhana itu menurut saya," katanya melanjutkan.
Baca Juga: Forum Tematik Bako Humas Bahas Undang - Undang Cipta Kerja
Penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan kurang arif mengingat kondisi psikologi keluarga korban yang masih terguncang.
Edi meminta agar kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi ini dituntaskan seadil-adilnya demi melindungi citra institusi dari spekulasi negatif.
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman merasa heran dengan hasil penetapan status tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah Syaputra.
Baca Juga: TOP Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 2 Februari 2023, Edisi GI Awal Bulan Gratisan Primogems