Saran DPR RI Soal Mahasiswa UI Tewas Tertabrak

- 2 Februari 2023, 13:50 WIB
Ilustrasi. Kecelakaan Lalu Lintas
Ilustrasi. Kecelakaan Lalu Lintas /Pixabay fsHH

Sebab menurut Habibu, dalam Pasal 77 KUHP sudah dijelaskan bahwa hak menuntut hukum gugur atau tidak berlaku lagi lantaran terdakwa meninggal dunia.

"Kan jelas ya, orang yang sejak awal masih hidup saja ketika meninggal dunia status tersangka di cabut dan penuntutan terhadapnya dihentikan," terang Habibu di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 2 Februari 2023.

Bahkan, lanjut Habibu, bedasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur bahwa penetapan tersangka itu harus didahului dengan pemeriksaan si calon tersangka.

Baca Juga: Warga Bali Terkejut dan Mengharu Biru Saat Presiden Joko Widodo Mengunjungi Rumahnya

"Nah ini seperti apa?" tanya Habibu.***

Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Diminta Dicabut, Anggota Komisi III DPR: Apa Susahnya Sih?

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x