Layanan SIM Keliling Untuk Warga Bogor Hari Ini Ada di Polsek Caringin, Cek Masa Berlaku SIM Anda

- 3 Februari 2023, 06:31 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. /Galamedianews
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. /Galamedianews /

HARIAN BOGOR RAYA-Selamat pagi, awali pagi ini dengan mengecek semua kelengkapan surat-surat kendaraan anda dan surat izin mengemudi/ SIM, cek masa berlakunya.

Sebelum masa berlaku habis silahkan melakukan perpanjangan, hari ini untuk anda warga Bogor layanan SIM keliling ada di Polsek Caringin, Jumat 3 Febuari 2023, pendaftaran dimulai pukul 08.00-09.00 WIB. 

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Bukti Cek Kesehatan, 4. Bukti Tes Psikologi.

Baca Juga: Momen HPN 2023 Para Wartawan Kabupaten Bogor akan Ziarah ke TMP Pondok Rajeg Cibinong

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi layanan SIM keliling hari ini untuk warga Bogor waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah selalu cek dan update informasinya di Harian Bogor Raya. ***



Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x