“Bahwa nilainya bervariasi dari Rp 30.000 sampai jutaan. Di sisi lain, streamer mendapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada,” ungkap Djuhandhani.
Selain asusila, website tersebut menjajakan permainan judi online. Aplikasi itu sendiri disebut bernama Bling-bling.com
Baca Juga: Satpas 1221 Polres Metro Depok Tambahkan Waktu dan Tempat Pelayanan Pembuatan Sim
Dan saat ini menurut Djuhandhani pihaknya telah melakukan kerjasama dengan direktorat cyber bareskrim dan kominfo melakukan pemblokiran atas aplikasi tersebut.
Aplikasi ini masih bisa dibuka di luar negeri, namun pihak kepolisian RI akan berupaya bekerja sama dengan pihak kepolisian Kamboja maupun Filiphina untuk pengungkapan lebih lanjut.
Atas perbuatanya, keenam tersangka dikenakan pasal berkaitan pornografi, ITE, pencucian uang hingga KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.***
Sumber: Divisi Humas Polri