Majelis Hakim Jakarta Selatan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Untuk Bharada E

- 15 Februari 2023, 15:27 WIB
Majelis hakim Jakarta Selatan putuskan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard eliezer
Majelis hakim Jakarta Selatan putuskan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard eliezer /PRmN/

HARIAN BOGOR RAYA - Richard Eliezer atau Bharada E akhirnya di vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Rabu 15 Febuari 2023.

Ketua Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan Wahyu iman Santoso menyatakan bahwa mantan ajudan Kadiv propam Ferdy Sambo ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap brigadir J, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Dan kemudian majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Bertemu Delegasi World Water Council, Presiden Tekankan Bahas 6 Topik Dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E menyampaikan bahwa menghadapi putusan majelis hakim kliennya telah siap dan ikhlas menerima apapun yang telah diputuskan oleh majelis hakim.

Dan menurutnya lagi bahwa mental kliennya jauh lebih kuat untuk mendengarkan vonis majelis hakim.

Apapun yang diputuskan oleh majelis hakim terhadap Richard elizer ia telah siap dan ikhlas menerimanya.

Baca Juga: Bharada E Jalani Sidang Vonis, Bagaimanakah Dengan Putusan Majelis Hakim ?

Dan dalam hal ini justru Richard lah yang menguatkan para penasehat hukumnya dan menguatkan orang tuanya.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x