Selama Periode Februari 2023 Polri Berhasil Gagalkan Dua Kasus Upaya Peredaran Narkotika Jenis Sabu

- 22 Februari 2023, 21:28 WIB
Selama Periode Februari 2023 Polri Berhasil Gagalkan Dua Kasus Upaya Peredaran Narkotika Jenis Sabu
Selama Periode Februari 2023 Polri Berhasil Gagalkan Dua Kasus Upaya Peredaran Narkotika Jenis Sabu /Divisi humas polri/

HARIAN BOGOR RAYA - Selama periode Februari 2023 Polri telah berhasil mengagalkan dua kasus upaya peredaran narkotika jenis sabu. Total barang bukti sitaan yang dikumpulkan adalah 220 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi dari tujuh tersangka.

Kasus pertama yang berhasil diungkap oleh bareskrim polri yaitu peredaran gelap narkotika di wilayah Sulsel. Berawal dari dua orang dengan inisial AA dan I yang ditangkap dengan barang bukti 15 Kg sabu dan 705 butir ekstasi di Mallusetasi, Ujung, Kota Parepare, Sulsel.

Kemudian dua tersangka lainnya berinisial RW dan KRA yang ditangkap melalui pengembangan tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Keterangan tersebut disampaikan oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

Baca Juga: 4 Hari Persib Bandung Persiapan Hadapi Arema FC, Luis Milla Bilang Begini

Menurut Krisno, tersangka melakukan modus operandi menyimpan menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal Ferry.

Sedangkan kasus kedua yaitu penyelundupan sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh yang terjadi pada hari rabu 15 Februari 2023.

Dan polri berhasil melakukan penangkapan terhadap buat nelayan oskadon yaitu sekitar pukul 20.41 WIB di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh.

Baca Juga: Kepala Pusdokkes Polri Pastikan Kapolda Jambi Harus Dirujuk ke RS Bhayangkara Jakarta 

Dan saat itu pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap tiga orang tersangka yang berinisial ZA, M, RS, termasuk perahu boat.

Pada saat itu polisi berhasil menemukan  empat buah karung motif garis biru kuning dan satu buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning, yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat bruto 200 kilogram,” ujar Krisno.

Para tersangka mengaku dikendalikan oleh R yang merupakan DPO. Modus dalam kasus ini, yakni tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan Aceh dengan teknik kapal ke kapal atau ship to ship.

Baca Juga: Dalam Rangka HUT Bekasi ke 26 Disdukcapil Bekasi Buka Layanan Jemput Bola Adminduk Kepada Masyarakat

“Barang bukti sabu 220 kg, sebanyak 880.000 jiwa (terselamatkan) dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari. Barang bukti ekstasi 705 butir sebanyak 705 jiwa (diselamatkan) dengan asumsi 1 butir ekstasi untuk 1 orang per hari,” imbuhnya.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah