Hingga Jam 12 Layanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta

- 26 Februari 2023, 09:58 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Korlantas Polri
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Korlantas Polri /

HARIAN BOGOR RAYA - Layanan SIM keliling hari ini di Jakarta ada  dua lokasi  dibuka hingga pukul 12.00 WIB di Wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.


Malalui laman resmi Polda Metro Jaya Minggu 26 Februari 2023 layanan SIM keliling dibuka pukul 7.00-12.00 WIB.

Berikut lokasi layanan SIM keliling untuk warga Jakarta,

Baca Juga: Jadwal Acara TV TransTV dan Trans7 Hari Ini Minggu 26 Februari 2023: Insert Investigasi, CLBK, On The Spot

Jaktim : Jl Raden Inten samping McD Duren Sawit
Jakbar : Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk
Jaksel : GOR Bulungan.


Persiapkan dokumen dan persyaratannya seperti :

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Baca Juga: Google Doodle Kenang Godfather of Broken Heart Didi Kempot, Kenali Perjalanan Karir dan Profilnya

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:

-Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

-Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

Baca Juga: Usai Resmikan Jalan Tol Semarang, Presiden Jokowi Temui Para Pendemo

-Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

-Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

-Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

Baca Juga: OneRepublic Bawakan Lagu-lagu Andalan di Woke Up Fes 2023
-Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

-Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Halaman:

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x