Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini Ada di Lima Titik Lokasi, Pilihlah Yang Terdekat

- 28 Februari 2023, 07:05 WIB
Ilustrasi/Tangkapan layar Twitter @TMCPoldaMetroJaya
Ilustrasi/Tangkapan layar Twitter @TMCPoldaMetroJaya /

HARIAN BOGOR RAYA - Bagi warga Jakarta layanan SIM keliling hari ini Selasa 28 Februari 2023 ada di lima titik layanan SIM keliling  yang tersebar di  Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.


Pilihlah lokasi yang terdekat dengan lokasi rumah anda agar tidak terjebak dalam kemacetan dan siapkan persyaratan.

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Baca Juga: Kenapa Adilla Jelita Gugat Indra Bekti

Berikut lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini 28 Februari 2023 :

Layananan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.

Layananan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.

Layananan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok.

Baca Juga: Tiba Waktu Maghrib Saat Ramadan Harus Berbuka Puasa, Ketahui Sunnah-sunnah dan Doa Berbuka Puasa

Layananan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:

-Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

Baca Juga: David Korban Penganiayaan MDS Sudah Bisa Buka Mata

-Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

-Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

-Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

Baca Juga: LINK NONTON Taxi Driver Season 2 Eps 3 4 Sub Indo: Misi Penyamaran Kim Do Gi Gagal?

-Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

-Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

-Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Baca Juga: Ramalan Horoscope Cinta Sagitarius Capricorn Aquarius dan Pisces, Senin 27 Februari 2023
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Layanan SIM Keliling Polda  Metro Jaya   hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Halaman:

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x