Demi Keamanan, LPSK Rekomendasikan Richard Eliezer ke Rutan Mabes Polri

- 28 Februari 2023, 05:16 WIB
Ekspresi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat di vonis 18 bulan penjara oleh Majelis  Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ekspresi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat di vonis 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan /Foto : PRMN/

HARIAN BOGOR RAYA - Dilansir dari media antara Selasa 28 Februari 2023, Mempertimbangkan keamanan dan keselamatan Richard Eliezer atau Bharada E maka Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dipindahkan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri. 

LPSK menimbang,  Richard akan lebih mudah dipantau jika berada di mabes Bareskrim Polri ketimbang di Lapas. Itu dikarenakan faktor jumlah penghuninya. Dimana di mabes penghuni rutan mabes Polri penghuninya tidak banyak, sedangkan di Lapas warga binaannya lebih banyak. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias

"Pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer, karena di Lapas lebih banyak orang (warga binaan), sehingga potensi keselamatan dia harus kita jaga. Sedangkan di rutan bareskrim lebih sedikit orang jadi bisa kita pantau keselamatannya," ujar Susi.

Baca Juga: Lagu Untuk Sebuah Nama Rekomendasi Relaksasi Waktu Istirahat Anda

Susilaningtias juga mengungkapkan alasan  rekomendasi pemindahan Bharada E ke Rutan Bareskrim dimaksudkan untuk mendekatkan Richard dengan korps Polri dalam mempersiapkan kembali bertugas sebagai anggota Polri.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin siang sudah mengeksekusi Bhadara E dari Rutan Bareskrim menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Eksekusi pemindahan Richard ke Lapas Salemba tentunya setelah putusan sidang Richard Eliezer dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah Kejaksaan Agung dan pengacara Bharada E menyatakan menerima.

Baca Juga: Milano Lubis Jelaskan Gugatan Cerai Aldilla Terhadap Indra Bekti 

Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhkan Vonis hukuman oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso atas kasus pembunuhan berencana terhadap Joshua Hutabarat selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023, Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x