1HARIAN BOGOR RAYA - Setelah melakukan penangkapan terhadap 3 dari tujuh tersangka depcolector terkait kasus penagihan hutang terhadap artis Tik tok Clara Sinta, kini Sub Direktorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka kasus penagih utang (debt collector).
Tiga pelaku yang sudah diamankan terlebih dahulu yaitu AWP (27), LW (34), XR (25). Ketiganya diduga melakukan perbuatan tidak semena-mena terhadap korban yakni Clara Shinta dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/2).
Baca Juga: Ramalan Horoscope Cinta Aries Taurus Gemini dan Cancer, Rabu 1 Maret 2023
Sedangkan terhadap tersangka berinisial EJS dilakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di kabupaten labuhan batu Sumatera Utara.
EJS sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) bersama tiga orang lainnya, yakni BF, YH dan JM dalam kasus yang sama dengan AWP, LW,XR.
"Penangkapan terhadap pelaku EJS di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, " Ujar Kombes Pol Hengki Haryadi.
Baca Juga: Jadwal Acara TV MNC TV dan SCTV Hari Ini Rabu 1 Maret 2023, Ada: Kontes Primadona Pantura, Cinta Setelah Cinta
Hengki menambahkan, penangkapan tersangka ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Lampung, Polda Sumatera Utara dan Polda Metro Jaya.
"Hal ini sesuai komitmen kami untuk mengejar sampai dapat para pelaku 'debt collector' yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," ujar Hengky lagi.
Ia pun memberitahukan keberadaan EJS yang mana saat ini tersangka dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.