Polisi Tangkap Debt Collector Lagi di Labuhan Batu, Kasus Penarikan Paksa Mobil Selebgram Clara Shinta

- 1 Maret 2023, 18:03 WIB
Ilustrasi penangkapan/Polisi Tangkap Debt Collector Lagi di Labuhan Batu, Kasus Penarikan Paksa Selebgram Clara Shinta
Ilustrasi penangkapan/Polisi Tangkap Debt Collector Lagi di Labuhan Batu, Kasus Penarikan Paksa Selebgram Clara Shinta /pixabay/

HARIAN BOGOR RAYA - Kepolisian berhasil menangkap lagi debt collector di wilayah Labuhan Batu, Sumatera Utara, dalam pencarian aksi premanisme saat paksa kendaraan.

Pria debt collector yang bernama Erick Johnson Saputra Simangunsong ditangkap Tim Resmob Polda Metro Jaya, pada Rabu 1 Maret 2023.

Erick adalah debt collector yang memaki Polisi saat mengambil paksa kendaraan milik selebgram Clara Shinta beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Geram Dengan Aksi Debt Colector Yang Merebut Mobil TikTokers Clara Shinta

Penangkapan debt collector ini dibenarkan Dirreskrimum Pokda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, dikutip Harian Bogor dari PMJNews.

"Tim Resmob Polda Metro Jaya, pada Rabu dini hari tadi menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong selaku debt collector pelaku utama aksi kekerasan tedhadap anggota Polri dan korban atas nama Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," ujar Dirreskrimum Pokda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.

Hengki melanjutkan, penangkapan terhadap pelaku debt collector ini di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Baca Juga: Viral Mobil Selebgram Dirampas Debt Collector, Clara Shinta Lapor Ke Polda Metro Jaya

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x