Kementerian Perhubungan Adakan Program Mudik Motor Gratis 2023, Apa Persyaratannya dan Bagaimana Prosedurnya

- 2 Maret 2023, 08:40 WIB
Ilustrasi kereta api PT KAI. /Antara/Siswowidodo
Ilustrasi kereta api PT KAI. /Antara/Siswowidodo /PRMN/Dani/

HARIAN BOGOR RAYA - Ada kabar gembira nih buat calon pemudik yang mau berlebaran di kampung halaman. Bagi pemudik yang biasanya menggunakan sepeda motor, Tahun ini Pemerintah mengadakan program mudik "motor gratis" dengan menggunakan transportasi KAI. 

Dalam program ini, para pemudik bisa mengangkut sepeda motor ke dalam gerbong kereta secara gratis, dengan jadwal keberangkatan antara lain 11 April hingga 15 April 2023, sedangkan untuk arus balik yaitu tanggal 29 April hingga 4 Mei 2023.

Bagi para calon pemudik yang mau dapatkan kesempatan tersebut, kalian bisa segera mendaftarkan diri di tempat tempat yang sudah ditentukan dengan mempersiapkan persyaratannya.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK PALING BERUNTUNG Sabtu 4 Maret 2023: Aries, Gemini, Leo, Virgo, Scorpio, Capricorn, Pisces 

Adapun persyaratan untuk mendaftar sebagai peserta Motis 2023 adalah mempunyai Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor yang masih berlaku, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku juga.

Jika persyaratannya sudah lengkap, maka kalian bisa langsung mendaftarkan diri untuk menjadi peserta mudik Motor Gratis 2023.

Untuk lokasi pendaftaran yang sudah dibuka, yaitu Stasiun Kereta Api Jakarta Gudang, Kampung Bandan, Pademangan, Jakarta Utara. Stasiun tersebut sudah mulai menerima pendaftaran peserta program mudik "Motor Gratis (Motis) 2023" per tanggal 1 Maret 2023.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK ORANG SUKSES Sabtu 4 Maret 2023: Taurus, Cancer, Virgo, Scorpio, Capricorn, Pisces

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan telah menyediakan kuota angkut sebanyak 10.440 sepeda motor. Dengan perkiraan yang akan mendaftar yaitu sekitar 300 peserta setiap harinya.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x