Lima Lokasi Layanan SIM Keliling hari Ini untuk Warga Jakarta

- 3 Maret 2023, 07:03 WIB
Sim Keliling/@TMCPoldaMetro/Twitter
Sim Keliling/@TMCPoldaMetro/Twitter /

HARIAN BOGOR RAYA - Lokasi layanan SIM keliling untuk warga Jakarta Jumat 3 Maret 2023 ada lima lokasi yang siap melayani warga untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C.

Segera persiapkan persyaratannya mengingat hari Jum'at  waktu krida dan singkat dimulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Adapun persyaratan yang harus anda siapkan adalah. 

Baca Juga: Langkah Ibu Hamil Dengan Penyakit Jantung Bisa Hindari Risiko Lahirkan Anak Stunting

Persiapankan persyaratan
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Untuk lokasinya ada lima titik yaitu :

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
 

Baca Juga: NASA Siap Kirim Awak Tahun 2024 ke Bulan, Badan Antariksa Eropa Jadi Bicara Soal Zona Waktu Bulan

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:

-Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

-Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

-Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

Baca Juga: Para Pencari Kerja Raih Kesempatan Dapat Uang Tunai Rp700 Ribu, Daftar Kartu Prakerja dan Ketahui Caranya
-Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

-Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.


-Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

-Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Baca Juga: Frekuensi Bencana Alam Alami Kenaikan, Presiden Jokowi Dorong Pemerintahannya Waspada Hadapi Perubahan Iklim
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Halaman:

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x