Terkait Penggunaan Nomor Pelat Mobil Palsu, MDS Akan Dapatkan Sanksi Tambahan

- 3 Maret 2023, 11:39 WIB
MDS pelaku penganiayaan terhadap D hingga , akhirnya ditetapkan sebagai tersangka
MDS pelaku penganiayaan terhadap D hingga , akhirnya ditetapkan sebagai tersangka /Priangan Pikiran rakyat /

HARIAN BOGOR RAYA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus penganiayaannya terhadap D anak petinggi GP Ansor, MDS anak mantan pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu pun harus menerima sanksi lainnya akibat penggunaan mobil Rubicon dengan plat nomor palsu.

Dalam peraturan lalu lintas, pengguna pelat palsu atau yang bukan nomor kendaraan-nya dapat diberi sanksi paling lama dua bulan dan denda Rp500 ribu. Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomor-nya itu sanksinya cuma dua tahun, atau lima ratus ribu," ungkap Firman.

Baca Juga: MDS Pelaku Penganiayaan Terhadap D Hingga Koma, Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sanksinya menurut Firman memang kecil, namun jika kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, maka penyidik dapat menambahkan pelanggaran registrasi kendaraan tersebut.

Dan terkait kasus MDS, pelanggaran registrasi kendaraan yang dilakukan MDS tentunya dapat digunakan oleh penyidik reserse untuk memperberat hukuman terhadap MDS (20).

"Nanti reserse yang tanya. (Kendaraan) ini dipakai untuk apa. Kalau untuk 'mohon maaf' melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat (hukuman) barang kali," ujar Firman.

Baca Juga: Selain Ditahan, MDS Pelaku Penganiayaan Terhadap CDO Resmi Dikeluarkan Dari Universitas Prasetya Mulya

Jadi pada intinya, terkait kasus pelanggaran atas penggunaan pelat nomor palsu oleh MDS dan juga merupakan kendaraan yang digunakan saat akan melakukan penganiayaan terhadap S, maka nantinya yang akan menentukan seperti apa kelanjutannya, yang berwenang adalah reserse penyidik.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x