Polisi Lakukan Penahanan Terhadap AG, Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum di LPKS

- 9 Maret 2023, 08:49 WIB
SMA Tarakanita I Jakarta keluarkan surat pernyataan sikap atas keterlibatan ageha dalam aksi penganiayaan
SMA Tarakanita I Jakarta keluarkan surat pernyataan sikap atas keterlibatan ageha dalam aksi penganiayaan /Tangkapan layar IG Agnes Gracia Haryanto /

Di mana penahanan yang bersifat objektif ancaman hukumnya yaitu di atas 5 tahun penjara.

Akan tetapi pihak kepolisian juga memiliki pertimbangan-pertimbangan lainnya, termasuk pertimbangan dalam melakukan penahanan AG di lpks.

Baca Juga: Karangan Bunga Untuk AG Penuhi Parkiran Motor Polres Jakarta Selatan

Sebagai anak di bawah umur yang berkonflik dengan hukum, maka ada pertimbangan khusus terhadap penahanan AG. Tentunya dia membutuhkan pendampingan. Dan secara kebetulan orang tua dari AG saat ini sedang sakit.

Untuk penahanan terhadap AG di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial ditetapkan selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan.

Namun mengacu kepada undang-undang sistem pengadilan anak mengingat AG sebagai pelaku masih di bawah umur maka penyidik dapat memperpanjang penahanan sampai 8 hari.

Baca Juga: Polisi Akan Lakukan Pemeriksaan Kembali Terhadap AG

Adapun keputusan yang telah ditetapkan untuk melakukan penahanan terhadap anak di bawah umur dalam hal ini aG, 

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh MDS terhadap David ozora (17) menurut Hengky dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.

" Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif. Jadi kalau objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun." Ujar Hengki dalam jumpa pers di mapolda metro jaya Jakarta pada hari Rabu 8 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x