Polisi Lakukan Penahanan Terhadap AG, Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum di LPKS

- 9 Maret 2023, 08:49 WIB
SMA Tarakanita I Jakarta keluarkan surat pernyataan sikap atas keterlibatan ageha dalam aksi penganiayaan
SMA Tarakanita I Jakarta keluarkan surat pernyataan sikap atas keterlibatan ageha dalam aksi penganiayaan /Tangkapan layar IG Agnes Gracia Haryanto /

MdsBaca Juga: Tersangka Kasus Penganiayaan, MDS dan SL Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Dan nanti juga menjelaskan alasan subjektivitas atas penahanan age yaitu untuk mencegah penghilangan barang bukti yang bisa saja dilakukan oleh age dan juga menghindari AG melarikan diri dan juga mencegah lagi mengulangi perbuatan pidana lagi.

Tapi di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra melakukan penahanan di lpks. Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap Anggi sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya." Ujarnya

Baca Juga: MDS Pelaku Penganiayaan Terhadap D Hingga Koma, Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penahanan terhadap AG dilakukan selama 7 hari di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan.

Dan mengacu kepada undang-undang sistem pengadilan anak mengingat age sebagai pelaku masih di bawah umur maka penyidik dapat memperpanjang penahanan sampai 8 hari.

Dari hasil pemeriksaan penyidik telah memutuskan melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Dan penahan terhadap age tentunya berdasarkan undang-undang sistem peradilan anak menyesuaikan undang-undang yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x