Polisi Lakukan Penahanan Terhadap AG, Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum di LPKS

- 9 Maret 2023, 08:49 WIB
SMA Tarakanita I Jakarta keluarkan surat pernyataan sikap atas keterlibatan ageha dalam aksi penganiayaan
SMA Tarakanita I Jakarta keluarkan surat pernyataan sikap atas keterlibatan ageha dalam aksi penganiayaan /Tangkapan layar IG Agnes Gracia Haryanto /

HARIAN BOGOR RAYA - Akhirnya setelah menetapkan AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, kini pihak kepolisian menahan kekasih Mario Dandy Satrio (20). Penahanan dilakukan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS).

Keterangan tersebut disampaikan oleh dir krimum Polda metro jaya Kombes Hengki Haryadi pada jumpa pers di mapolda metro jaya Jakarta pada hari Rabu 8 Maret 2023.

Penahanan terhadap AG diduga karena AG merupakan salah satu yang terlibat dipusaran kasus penganiayaan yang dilakukan oleh MDS terhadap David ozora (17) menurut Hengky dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, AG Layangkan Surat Pengunduran Diri ke Sekolah 

Kemudian Hengki menjelaskan alasan atas penahanan terhadap AG , di mana itu untuk mencegah penghilangan barang bukti yang bisa saja dilakukan oleh AG.

Selain itu penahanan terhadap AG adalah sebagai salah satu cara untuk melakukan pencegahan di mana pihak kepolisian juga mengkhawatirkan AG akan melarikan diri.

Dan penahanan tersebut juga untuk menghindari AG mengulangi perbuatan pidana lagi.

Baca Juga: Pengacara S: AG Ikut Lakukan Perekaman Penganiayaan Terhadap D

Dan menurut Hengky lagi bahwa pertimbangan penahanan terhadap anak di bawah umur, ada yang dinamakan dengan pertimbangan secara objektif dan subjektif.

Di mana penahanan yang bersifat objektif ancaman hukumnya yaitu di atas 5 tahun penjara.

Akan tetapi pihak kepolisian juga memiliki pertimbangan-pertimbangan lainnya, termasuk pertimbangan dalam melakukan penahanan AG di lpks.

Baca Juga: Karangan Bunga Untuk AG Penuhi Parkiran Motor Polres Jakarta Selatan

Sebagai anak di bawah umur yang berkonflik dengan hukum, maka ada pertimbangan khusus terhadap penahanan AG. Tentunya dia membutuhkan pendampingan. Dan secara kebetulan orang tua dari AG saat ini sedang sakit.

Untuk penahanan terhadap AG di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial ditetapkan selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan.

Namun mengacu kepada undang-undang sistem pengadilan anak mengingat AG sebagai pelaku masih di bawah umur maka penyidik dapat memperpanjang penahanan sampai 8 hari.

Baca Juga: Polisi Akan Lakukan Pemeriksaan Kembali Terhadap AG

Adapun keputusan yang telah ditetapkan untuk melakukan penahanan terhadap anak di bawah umur dalam hal ini aG, 

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh MDS terhadap David ozora (17) menurut Hengky dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.

" Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif. Jadi kalau objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun." Ujar Hengki dalam jumpa pers di mapolda metro jaya Jakarta pada hari Rabu 8 Maret 2023.

MdsBaca Juga: Tersangka Kasus Penganiayaan, MDS dan SL Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Dan nanti juga menjelaskan alasan subjektivitas atas penahanan age yaitu untuk mencegah penghilangan barang bukti yang bisa saja dilakukan oleh age dan juga menghindari AG melarikan diri dan juga mencegah lagi mengulangi perbuatan pidana lagi.

Tapi di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra melakukan penahanan di lpks. Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap Anggi sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya." Ujarnya

Baca Juga: MDS Pelaku Penganiayaan Terhadap D Hingga Koma, Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penahanan terhadap AG dilakukan selama 7 hari di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan.

Dan mengacu kepada undang-undang sistem pengadilan anak mengingat age sebagai pelaku masih di bawah umur maka penyidik dapat memperpanjang penahanan sampai 8 hari.

Dari hasil pemeriksaan penyidik telah memutuskan melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Dan penahan terhadap age tentunya berdasarkan undang-undang sistem peradilan anak menyesuaikan undang-undang yang berlaku.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x