LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG

- 15 Maret 2023, 15:04 WIB
peran pengganti ag ikuti Rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan oleh MDS terhadap David.
peran pengganti ag ikuti Rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan oleh MDS terhadap David. /Foto antara/

HARIAN BOGOR RAYA - AG , kekasih Mario Dandy pelaku penganiyaan terhadap David Ozora, ditolak permohonannya oleh lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).

LPSK dalam hal ini menolak permohonan perlindungan AGH (anak yang berkonflik dengan hukum) terkait kasus penganiayaan MDS. Penolakan itu berdasarkan putusan sidang mahkamah pimpinan LPSK.

Pada kasus MDS, AGH diduga terlibat dalam aksi penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat dirjen pajak Kemenkeu terhadap anak petinggi GP Ansor.

Baca Juga: Polisi Lakukan Penahanan Terhadap AG, Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum di LPKS

Penolakan permohonan perlindungan terhadap AG menurut ketua LPSK hasto Atmojo Suroyo dikarenakan tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur di dalam pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Di mana pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan /atau korban.

Hasto menegaskan bahwa status hukum permohonan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur di dalam pasal 5 (3) undang-undang nomor 31 tahun 2014.

Namun terkait hal ini, direkomendasikan kepada kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan tembusan KPAI, mahkamah pimpinan LPSK  untuk dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak ag dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, AG Layangkan Surat Pengunduran Diri ke Sekolah

Selain AG yang mengajukan permohonan terhadap LPSK, saksi R dan saksi N juga mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Jika permohonan perlindungan AG ditolak, tidak dengan permohonan perlindungan dari saksi R dan N. Permohonan kedua saksi ini diterima oleh LPSK dengan pertimbangan memenuhi syarat sesuai pasal 28 (1).

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x