Sebarkan Proposal THR Atas Nama Dewan Kemakmuran Masjid, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

- 10 April 2023, 12:33 WIB
Borgol/fixabay
Borgol/fixabay /


HARIAN BOGOR RAYA - Seorang pemuda ditangkap polisi karena diduga menyebarkan proposal Tunjangan Hari Raya mengatas namakan DKM  Masjid di wilayah Tambora.

Polisi berhasil mengamankan tersangka karena telah melakukan pemalsuan surat yang digunakan untuk mengambil keuntungan pribadi.

"Pelaku telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dipergunakan untuk mengambil keuntungan pribadi dengan ancaman pidana enam tahun penjara," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, dikutip Harian Bogor Raya dari Antara, Senin 10 April 2023.

Baca Juga: Pembobol ATM Rp285 Juta di Minimarket Bogor Permai Ditangkap, 2 Lagi Jadi Buronan Polisi, Begini Modusnya

Pelaku yang berinisial MR, digiring polisi di depan sebuah restoran kawasan Bandengan Tambora, Rt 001/RW 005, Pekojan  Tambora Jakarta Barat.

Saat ditangkap MR sedang melakukan aksinya meminta uang THR dari salah satu restoran, namun setelah menerima sejumlah uang, pihak restoran langsung menangkap MR di lokasi, saat itu polisi langsung mendatangi TKP dan membawanya ke kantor polisi untuk diminta keterangan.

Hasil pemeriksaan, MR sudah meminta empat lokasi usaha minimarket, hotel hingga restoran, yang ia sebarkan melalui proposal sejak Jum'at 7 April 2023.

Baca Juga: Bos Mafia Italia Messina Denaro Berhasil Ditangkap Usai Buron Selama 30 Tahun

MR mengaku melakukan kegiatan tersebut demi mempersiapkan uang untuk perayaan hari lebaran, ia juga mengaku tidak tergabung dalam kelompok manapun.

"Kami imbau masyarakat Tambora untuk tidak segan melaporkan ke Polsek jika ada pihak-pihak yang meminta THR dengan kekerasan, ancaman kekerasan termasuk pihak yang meminta THR dengan membawa massa,"  ujar Kapolsek. ***

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x