Begini Modus Bejad Oknum Pengasuh Pondok Pesantren Pelaku Pencabulan Belasan Santriwati di Batang

- 11 April 2023, 18:11 WIB
Begini Modus Bejad Oknum Pengasuh Pondok Pesantren Pelaku Pencabulan Belasan Santriwati di Batang
Begini Modus Bejad Oknum Pengasuh Pondok Pesantren Pelaku Pencabulan Belasan Santriwati di Batang /Foto: Humas Polda Jateng /

HARIAN BOGOR RAYA - Oknum pelaku pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren di wilayah kabupaten Batang, Jawa Tengah dibekuk Polisi.

Dengan menundukkan kepala, oknum pengasuh pondok pesantren berinisial WM (58) ini telah melakukan pencabulan terhadap sekitar 15 orang santriwati.

Saat konferensi pers Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Gubernur Ganjar Pranowo ungkap aksi bejad dan modus kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur yang terjadi di Kabupaten Batang, Selasa, 11 April 2023.

Baca Juga: Sat Reskrim Polres Bogor Terus Selidiki Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur di Dramaga

Oknum pengasuh pondok pesantren berinisial WM (58) dengan korban sekitar 15 santriwati. Adapun kurun kejadian berlangsung sejak 2019 sampai dengan awal 2023 di lingkungan sebuah ponpes di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

“Terjadi sejak tahun 2019 sampai sekarang. Modus operandinya santriwati dibangunkan pagi-pagi diajak ke kantin atau TKP lain kemudian pelaku melakukan tindakan asusila,” kata Kapolda Jateng dalam keterangan pers tersebut.

Ditambahkan Kapolda, dari awal pengaduan pada 2 April 2023 hingga 10 April 2023 sudah ada 15 santriwati yang mengadu telah menjadi korban dengan rentang umur variatif mulai 14 tahun hingga 24 tahun.

Baca Juga: Gerak Cepat, Akhirnya Pelaku Pencabulan Tiga Anak Dibawah Umur di Megamendung Diamankan Pihak Kepolisian

Modus Mendapatkan Karomah

"Para korban menurut karena diiming-imingi mendapatkan semacam karomah dari pelaku. Para korban menurut sebab pelaku ini sebagai pengasuh pondok", ujar Kapolda.

"Kemudian prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami istri kemudian disetubuhi. Setelah itu diberikan duit, sangu, diminta jangan bilang ke orang tua kalau sudah sah sebagai suami istri. Ini modus operandi pelaku,” lanjutnya.

Kapolda mengungkap pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau masyarakat luas untuk waspada terhadap kejahatan seperti ini.

Baca Juga: Begini Sebab Bangunan Pondok Pesantren Ambruk di Kampung Salimah Parungpanjang Bogor, Cek Link Videonya

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan apresiasi terhadap langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Dirinya mengajak pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk aktif memberikan berbagai edukasi untuk pencegahan kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

"Masalah ini juga akan kita komunikasikan dengan kemenag dan jadi bahan evaluasi," tandas Gubernur.

Baca Juga: CEK FAKTA: Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Bunuh Korban Dengan Potasium Sianida

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama.

Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya jika tersangka dan korban lebih dari satu atau pengulangan.***

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah