JPU Tuntut AG Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Ditempatkan di LPKA Selama Empat Tahun

- 5 April 2023, 20:08 WIB
peran pengganti ag ikuti Rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan oleh MDS terhadap David.
peran pengganti ag ikuti Rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan oleh MDS terhadap David. /Foto antara/

HARIAN BOGOR RAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG (15) anak yang berkonflik dengan hukum ditempatkan di LPKA selama empat tahun.

AG (anak yang berkonflik dengan hukum) merupakan kekasih Mario Dandi Satriyo (MDS) pelaku penganiayaan terhadap David Ozora yang juga mantan kekasih AG. AG dipastikan terlibat dalam kasus penganiyaan tersebut.

AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan.

Baca Juga: PN Jakarta Selatan Akan Gelar Sidang Pembacaan Putusan Sela Dari Jaksa Penuntut Umum Terhadap AG

"Menyatakan anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Rabu.

Syarief juga menjelaskan bahwa perbuatan anak berkonflik dengan hukum bersama-sama dengan tersangka lainnya mengakibatkan  korban alami luka berat, sehingga sampai saat ini  korban masih dirawat di RS Mayapada, hal tersebut tentunya berdampak pada hukuman yang memberangkatkan.

Akan tetapi usia AG yang masih dibawah umur, maka hal tersebut dapat meringankannya, dikarenakan dengan harapan AG dapat memperbaiki perbuatannya.

Baca Juga: Polisi Lakukan Penahanan Terhadap AG, Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum di LPKS

Dikarena alasan yang memberatkan lebih banyak daripada alasan yang meringankan maka mereka menuntut AG dengan menempatkan dalam LPKA selama empat tahun berdasarkan pertimbangan dari rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x