HARIAN BOGOR RAYA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman seumur hidup, pada Selasa 9 Mei 2023.
Teddy Minahasa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP oleh Majelis Hakim.
Majelis Hakim PN Jakarta Barat memutuskan dan menjatuhkan hukuman terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dengan putusan seumur hidup.
Baca Juga: Pakai Kata Galon dan Sembako Untuk Sabu Terungkap, Dalam Persidangan Teddy Minahasa di PN Jakbar
Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Teddy Minahasa dihukum mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Jon Arman Saragih.
Begitulah putusan terhadap Teddy Minahasa yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Arman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Sat Narkoba Polres Bogor Amankan 5 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Parung