HARIAN BOGOR RAYA - Penggunaan masker itu bagian langkah melindungi masyarakat. Jika memiliki gejala COVID-19, segera periksa diri ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.
Masih terkait COVID-19, pasca WHO cabut status kedaruratan global, kini, seluruh aturan internasional terkait batasan pelaku perjalanan luar negeri tidak diberlakukan lagi. Ketentuan itu pun akan diadopsi pada perjalanan dalam negeri.
Pihak Kemenkes RI bersama kementerian lintas sektor pun segera menghadap Presiden Joko Widodo guna memberikan masukan terkait situasi pandemi COVID-19 di dalam negeri yang kini terkendali.
Baca Juga: Penting! Ketahui Hal yang Merusak Kesehatan, Pandemi Covid-19 di Masa Transisi
Masukan tersebut akan menjadi pertimbangan Presiden untuk mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Demikian dikabarkan Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril.
Ia mengemukakan dampak pencabutan status kedaruratan kesehatan di Indonesia akan mengalihkan intervensi pemerintah terhadap kendali COVID-19 kepada tanggung jawab individu.
Baca Juga: Publik Tunggu Hasil Analisa Kenaikan Angka Covid-19, Pakar Ingatkan Hal Penting