"Saat status kedaruratan di Indonesia dicabut, maka semua keadaan termasuk kewajiban ini sudah bergeser kepada individu masyarakat," kata Mohammad Syahril dalam konferensi pers Update Perkembangan COVID-19 di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan tanggung jawab yang dimaksud di antaranya berupa pembiayaan dalam program tes cepat, perawatan, vaksinasi, hingga protokol kesehatan.
Pada proses testing, saat ini telah tersedia produk tes cepat COVID-19 berizin edar Kemenkes yang bisa didapat masyarakat secara mandiri.
Baca Juga: Kemenkes Ajak Pakai Masker Lagi, Waspadai Lonjakan Covid-19 Varian Arcturus
"Tes COVID-19, ada yang secara mandiri dilakukan dengan antigen dan dilaporkan hasilnya melalui Aplikasi SatuSehat Mobile," katanya.
Dampak serupa juga berlaku pada mekanisme pembiayaan perawatan pasien COVID-19 kepada mekanisme BPJS Kesehatan, asuransi swasta, maupun kocek pribadi.
"Pembiayaan pascadicabutnya kedaruratan di Indonesia masuk dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada sekarang, seperti BPJS, asuransi swasta atau berbayar sendiri, termasuk vaksinasi. Modelnya tidak seperti sekarang gratis semua," katanya.
Syahril yang juga menjabat Dirut RSPI Sulianti Saroso memastikan vaksinasi COVID-19 nasional tetap diteruskan melalui integrasi ke dalam program rutin pemerintah sebagai upaya mitigasi jangka panjang.
Vaksin COVID-19 berbayar, kata Syahril, tidak termasuk sisa vaksin yang dibeli menggunakan dana kedaruratan pemerintah yang harus dihabiskan stoknya secara gratis.