Kelabui Kasir Toko, Kades di Pasuruan Jatim Gunakan Gendam Untuk Dapatkan Uang

- 2 Juni 2023, 07:03 WIB
Kades hipnotis karyawan toko
Kades hipnotis karyawan toko /Foto/Pikiran rakyat /

Ternyata aksi kejahatan serupa sudah sering dilakukan oleh AA, hanya saja baru dua orang yang melaporkan ke pihak kepolisian.

Guna mengungkap kasus ini lebih jelas, Polisi pun masih terus melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Waduh, Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi diduga Lakukan Penipuan

Dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.**

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x