Ternyata aksi kejahatan serupa sudah sering dilakukan oleh AA, hanya saja baru dua orang yang melaporkan ke pihak kepolisian.
Guna mengungkap kasus ini lebih jelas, Polisi pun masih terus melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Waduh, Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi diduga Lakukan Penipuan
Dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.**