Kapolda Sulsel Ungkap Kasus Penemuan Brankas Narkoba di Kampus UNM

- 12 Juni 2023, 12:45 WIB
Kapolda Sulsel Ungkap Kasus Penemuan Brankas Narkoba di Kampus UNM
Kapolda Sulsel Ungkap Kasus Penemuan Brankas Narkoba di Kampus UNM /Foto/antara/

HARIAN BOGOR RAYA - Kapolda Sulsel Irjen pol Setyo Boedi Moempoeni meriliskan bersama jajarannya dan juga perwakilan pejabat kampus UNM merilis pengungkapan kasus penemuan brankas bukan bunker narkoba di universitas negeri Makassar, Selasa 12 Juni 2023.

 

Menurut keterangan Irjen Pol Setyo Boedi yang didampingi oleh jajaran dan perwakilan kampus UNM, bahwa penemuan tempat penyimpanan narkotika yang menjadi perbincangan publik sebenarnya bukanlah sebuah bunker melainkan brankas yang ditanam di dalam tanah.

Menurutnya lagi, Brankas itu ditemukan di salah satu ruangan yang tidak terpakai di Fakultas Bahasa dan Sastra UNM Parangtambung, tepatnya didalam lubang dan dipasangkan teralis besi, kemudian di las, dan ditutup dengan tegel sehingga tersamarkan.

Baca Juga: Tangis Histeris Anggota TNI Terdakwa Kasus Pengedaran Narkoba Saat Dengar Putusan Majelis Hakim

Ia pun mengungkapkan bahwa brankas tersebut berukuran panjang 35 centimeter, lebar 25 centimeter, dan tinggi 25 centimeter.

"Pada saat kejadian anggota sadar diri bahwa salah satu sudut (ruangan) ada kejanggalan, ketukan dari segel itu suaranya berbeda, akhirnya kita buka ada brankas ditaruh," ujar Setyo Boedi.

Dan Setyo Boedi mengatakan bahwa untuk mengambil barang bukti brankas tersebut, tidaklah mudah, karena sempat terkendala saat proses evakuasi, dimana pihaknya harus bongkar paksa tempat penyimpanan brankas tersebut dengan menggunakan gerinda.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Bogor Gelar Razia di THM Puncak, 25 Orang Pengunjung Lakukan Tes Urine

Yang mana barang bukti tersebut nantinya juga akan dihadirkan pada rilis di Mapolda Sulsel.

Dalam pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba ini, ada enam orang yang berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan terhadap 6 orang tersangka terjadi di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. TKP Pertama di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, TKP kedua di Kampus UNM Parangtambung, Jalan Malangkeri, Kecamatan Tamalate Makassar.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Bogor Amankan 5 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Parung

TKP ketiga, di Terminal Kargo SAPX Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros; dan TKP keempat di Jalan Muhammad Tahir, Perum Jongaya Indah Blok C/15 Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Mereka yang merupakan para tersangka setiap orangnya memiliki peran masing-masing, dan mereka bukan merupakan alumni dari kampus UNM barang tambung Makassar namun mereka pernah kuliah di kampus tersebut di fakultas bahasa dan sastra namun tidak sampai selesai.

Dan pada kasus ini para tersangka memiliki peran masing-masing, misalnya inisial S (25) pengangguran tamatan SMA membantu mengedarkan narkotika,. kemudian SAH (32) mantan mahasiswa yang merupakan otak dan selaku penyimpan dan kurir narkoba, MA (33) mantan mahasiswa membantu SAH mengemas narkotika.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Jaktim Diduga Tabrakan Diri ke Kereta Api di Jatinegara

Selanjutnya, AG (34) dan M (36) mantan mahasiswa pengguna narkotika jenis ganja, dan RR (37) pekerja swasta menerima narkotika sabu dan ekstasi dari mister X yang kini dalam pendalaman dan pengembangan petugas.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah