Seorang Guru di Ciamis Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Muridnya

- 29 Juni 2023, 06:42 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan.
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. /Pexels/Karolina Grabowska

Dia akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Menurut Kapolres tersangka menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Untuk tindakan kekerasan seksual hukuman yang mungkin dikenakan adalah penjara selama maksimal 12 tahun dan garis miring atau denda sebesar 300 juta.***

 

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah