Dia akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Menurut Kapolres tersangka menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Untuk tindakan kekerasan seksual hukuman yang mungkin dikenakan adalah penjara selama maksimal 12 tahun dan garis miring atau denda sebesar 300 juta.***