Kepala Basarnas Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa

- 26 Juli 2023, 22:23 WIB
Ilustrasi - Tim SAR Gabungan mengevakuasi korban gempa Cianjur pada Jumat, 25 November 2022.
Ilustrasi - Tim SAR Gabungan mengevakuasi korban gempa Cianjur pada Jumat, 25 November 2022. /Instagram/@basarnas_jabar/

HARIAN BOGOR RAYA - Terkait kasus tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, Kepala Basarnas, HA dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip dari Antara, Keempat tersangka kasus suap di Basarnas yaitu, Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) MG, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) M. Lalu Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) RA, dan juga Koorsmin Kabasarnas RI ABC.

Keterangan tersebut disampaikan oleh wakil ketua KPK Alexander marwata di gedung juang merah putih KPK, Rabu 26 Juli 2023.

Baca Juga: Mengungkap Korupsi Anggaran di Samisade Memerangi Penyimpangan dan Membangun Integritas

"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujarnya.

Kemudian dia mengatakan, HA diduga meminta fee 10 persen dari tiga proyek selama dia menjabat, ketiga proyek tersebut yaitu :

1. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar

Baca Juga: Kemensos Pastikan Akan Kooperatif Untuk Penuhi Permintaan Penyidik KPK Terkait Korupsi Bansos 2020

2. Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 Miliar dan

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x