HARIAN BOGOR RAYA - Tindak pidana dugaan kasus penculikan dan penganiayaan terhadap salah seorang warga asal Aceh yang diduga dilakukan oleh tiga orang anggota TNI hingga mengakibatkan orang tersebut meninggal dunia merupakan satu tindakan kriminalitas.
Ketiga anggota TNI tersebut yaitu Praka RM yang merupakan anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres)RI, kemudian praka O anggota Kodam Iskandar muda serta satu prajurit lainnya merupakan anggota direktorat topografi TNI AD. Saat ini ketiganya sudah ditahan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.
Menanggapi hal ini, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono melalui kapuspen TNI Laksamana muda TNI Julius widjojono menyampaikan bahwa prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan seorang warga asal Aceh hingga tewas bakal dihukum berat, maksimal hukuman mati dan minimal dipenjara seumur hidup.
Tak tanggung-tanggung, Laksamana Yudo memastikan dia akan mengawal langsung proses hukum terhadap tiga prajurit yang terlibat dalam pidana tersebut
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujar Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Jakarta, Senin.
Menurut Julius, Tindakan ketiga anggota TNI ini merupakan tindakan berat, sehingga bagi mereka yang terbukti bersalah, pasti akan dipecat dari TNI.
Korban yang mendapatkan penganiayaan dari ketiga anggota TNI tersebut merupakan penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa Tangerang Banten yang bernama Imam Masykur (25).
Dikutip dari Pikiran Rakyat.com Imam diyakini diculik para pelaku Sabtu di sekitar toko. Para pelaku sempat mengaku sebagai polisi saat menculik korban.