Sadis, Seorang Pria di Bekasi Tega Bunuh Istrinya Sendiri

- 12 September 2023, 08:59 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. //Pixabay/Niekverlaan

HARIAN BOGOR RAYA - Sadis, seorang pria berinisial NKW (24) tega membunuh istrinya sendiri MSD (24). Insiden pembunuhan tersebut dilakukan di rumah kontrakannya di Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.

Bahkan diduga, NKW membunuh sang istri di depan anaknya sendiri yang masih balita pada hari Kamis, 7 September 2023 sekitar pukul 22.00.

Ternyata peristiwa pembunuhan tersebut dipicu oleh masalah ekonomi keluarga. Dimana Sebelum pelaku melakukan aksi kejinya, pasangan yang baru memiliki satu anak ini sempat bertengkar.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Terhadap Seorang Pelajar di Sukabumi Diamankan Pihak Kepolisian

“Jadi antara tersangka dan korban ini cekcok, adu mulut. Emosi sesaat tersebut, korban ini sempat ditampar dulu dengan tangan kanan (oleh tersangka). Setelah itu, emosi tidak terbendung, korban ditarik ke dapur dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan tersangka mengambil pisau dapur,” kata Rusnawati.

Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Polsek Cikarang Barat, Ajun Komisaris Rusnawati di Mapolsek Cikbar pada Senin, 11 September 2023.

Menurut keterangan Rusnawati, dua hari setelah membunuh istrinya, Jumat, 9 September 2023 pukul 1.30 dini hari, NKW menyerahkan diri ke polisi dengan diantar oleh kedua orang tuanya.

Baca Juga: Penemuan Mayat Wanita Ditemukan Tewas Menggantung di Kamar Hotel

“Tersangka diantar oleh kedua orang tuanya ke Polsek Cikbar, mereka mengatakan telah melakukan pembunuhan dengan disertai kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Rusnawati di Mapolsek Cikbar, Senin, 11 September 2023.

kakak kandung korban, Deden Suryana mengungkapkan bahwa pelaku usai membunuh adiknya masih sempat mendatangi rumah ibunya untuk menitipkan anak adiknya tersebut. Pelaku hanya bersama anaknya, itupun tidak menunjukkan gelagat aneh.

“Gak ada sama sekali gelagat aneh. Jumat paginya pelaku masih sempet nitipin anaknya ke orangtua saya. Orangtua saya nanya kepada pelaku, M (korban) berangkat sama siapa? Katanya adik saya naik kereta, dia bilang buru-buru, dia langsung pergi,” kata dia.

Baca Juga: Usai Bunuh Istri, Suami Serahkan Diri ke Pihak Kepolisian

Mereka tidak menduga, pelaku tega membunuh adiknya. keluarga pun syok mendengar korban tewas di tangan suaminya sendiri. Terlebih ada anak yang berada di lokasi saat terjadi pembuahan.

Deden mengatakan bahwa anak korban kini kerap menangis, bahkan dari malam hingga pagi hari. Dan saat ini anak korban berada ditempatnya bersama dengan ibu dan istrinya.

"Kondisinya sehat. Cuma dia tuh nangis terus, dikasih makan ya makan tapi gak bisa tidur sampe pagi nangis terus. Tapi tadi ada Komnas Perlindungan Anak dan Wanita datang. Jadi nanti selanjutnya biar mereka yang bergerak,” ujar Deden.

Baca Juga: Menggali 7 Akar Penyebab Kasus Pembunuhan: Fahami Faktor yang Memicu Kekerasan

Atas tindakan pelaku, maka pelaku dapat dijerat pasal 339 KUH Pidana subsider pasal 338 KUH Pidana dan pasal 5 junto pasal 44 ayat 3 Undang-undang 27 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam penjara 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup.

Deden, kakak korban menegaskan bahwa pihak keluarga tidak dapat menerima jika pelaku hanya divonis 20 tahun penjara. Keluarga menginginkan pelaku dihukum seumur hidup.

“Saya masih belum terima andaikan tadi dibilang 20 tahun maksimal seuumur hidup saya gak terima saya pengennya seumur hidup atau hukuman mati,” ucap Deden.***

 

 

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah