JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya Tuntut Susanto Tuntut Dokter Gadungan 4 Tahun, Susanto Mohon Belas Kasih

- 20 September 2023, 15:27 WIB
Sepak Terjang Susanto, Dokter Gadungan Lulusan SMAN 1 Mertoyudan Magelang.
Sepak Terjang Susanto, Dokter Gadungan Lulusan SMAN 1 Mertoyudan Magelang. /Tangkap Layar /Tiktok dr.muslimkasim

HARIAN BOGOR RAYA - Pihak JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya memberikan tuntutan empat tahun penjara itu disampaikan atas perbuatan terdakwa Susanto, dokter gadungan yang diterima bekerja RS PHC Surabaya, Jawa Timur. JPU pun memiliki pertimbangkman fakta-fakta persidangan.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pidana dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,“ ucap JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ugik Ramantyo.

Pertimbangan JPU menuntut hukuman 4 tahun penjara lantaran terdakwa Susanto seorang residivis. Kedua, dia juga tidak menyesali perbuatan. Kemudian, Susanto berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Dokter Beberkan Hal Penting Soal Manajemen Stres dan Polusi Udara

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada," ujar Ugik Ramantyo.

Susanto sendiri hanyalah pria lulusan SMA. Ia tak mampu menyembunyikan kesedihan mendengar ancaman hukuman kepadanya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Susanto dengan korban PT Pelindo Husada Citra (PHC) hukuman selama 4 tahun kurungan penjara, disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 18 September 2023.

Baca Juga: Ragam Langkah Penting Atasi Kecanduan Judi dari Dokter

"Memohon pada ketua majelis hakim, menuntut dan menjatuhkan terdakwa Susanto dengan pidana 378 KUHP. Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara dan tetap ditahan," kata JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ugik Ramantyo.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x