Tiga prajurit TNI AD Tersangka Kasus Penculikan, Pemerasan, dan Penganiayaan Telah 14 Kali Lakukan Pemerasan

- 27 September 2023, 09:19 WIB
Praka RM, tersangka penganiayaan Imam Masykur hingga tewas.
Praka RM, tersangka penganiayaan Imam Masykur hingga tewas. /Dokumentasi TNI AD/

HARIAN BOGOR RAYA - Tiga prajurit TNI AD  tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan ternyata telah 14 kali melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Imam Masykur dan korban lain berinisial H.

Imam Masykur atau Korban merupakan pedagang obat-obatan yang diduga ilegal dengan berkedok penjaga toko kosmetik.

Terhadap Imam Masykur para pelaku melakukan pemerasan yang terakhir kalinya hingga korban meninggal dunia akibat dianiaya.

Baca Juga: Beberapa Fakta Kasus Penculikan dan Penganiayaan Terhadap Imam Masykur Hingga Korban Meninggal Dunia

"14 kali. Kira-kira (modusnya) demikian. Kalau yang lain, modusnya kira-kira sama seperti (kasus Imam Masykur) ini," kata Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar pada Selasa, 26 September 2023, dikutip dari Antara.

Dan terhadap para pelaku yang merupakan prajurit TNI AD diantaranya Praka RM, Praka HS, dan Praka J Danpomdam menyebut tiga prajurit itu terancam dijerat pasal berlapis, salah satunya pembunuhan berencana.

"Rencananya pasal pembunuhan berencana, (pasal) 340 KUHP. Pasal tambahan lain nanti akan kita sampaikan pada saat pelimpahan," kata Danpomdam Jaya.

Baca Juga: Kekasih Imam Masykur, Yuni Mauliza Ungkapkan Kekecewaan Kesedihannya di Sosial Media

Dia memperkirakan dalam minggu ini penyidik akan  merampungkan pemeriksaannya sehinggan dalam waktu dekat kasus itu dapat dilimpahkan ke Oditur Militer. Dan paling lama pelimpahan berkas yaitu pada minggu depan atau sekitar pekan pertama Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x