PNS atau ASN Dilarang Berkomentar, Unggah, Share Like dan Gabung di Grup Akun Terkait Pemilu?

- 27 September 2023, 07:36 WIB
Ilustrasi: PNS
Ilustrasi: PNS /Sc: detik.com/

HARIAN BOGOR RAYA - Belakangan ini publik, khususnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk berkomentar, membuat unggahan, share like dan gabung di grup/akun pemenangan untuk pemilu 2024.

Pemerintah dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi PNS dan ASN tentang aturan pemilu 2024 menjelaskan alasan di balik pelarangan tersebut.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nur Hasan bahwa aturan pemilu 2024 ini juga meliputi pemilihan calon legislatif kemudian calon anggota dewan, gubernur, walikota dan bupati. Jadi tidak hanya berlaku bagi bakal capres saja. 

Baca Juga: Penjelasan One System Single Salary bagi ASN

PNS dilarang tampil sebagai peserta kampanye, baik dengan atau tidak menggunakan atribut partai, menggerakkan PNS lain untuk berpartisipasi dalam kampanye, dan mengambil keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Ia pun menjelaskan bahwa hal tersebut erat hubungannya dengan etika profesi. Yangmanq ASN punya kewajiban supaya lebih bijak dalam penggunaan media sosial (mesdos). Dimana Kebijaksanaan ini salah satunya sebagai refleksi dalam caranya menyampaikan pendapat politik di ranah publik.

Kemudian Nur Hasan menggarisbawahi asas beberapa hal yang menjadi latar belakang aturan penerapan hal hal yang telah ditentukan tersebut, yaitu prinsip, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku kebijakan. ketetapan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN.

Baca Juga: Core Values BerAKHLAK, BSKDN Dorong ASN Tingkatkan Budaya Kerja Produktif

"ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," lujar Nur Hasan, di Jakarta, Senin, 25 September 2023.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x