Pengakuan Kuasa Hukum Tersangka Pemeran Video Asusila di Kabupaten Garut

- 28 September 2023, 18:59 WIB
ILUSTRASI video asusila.
ILUSTRASI video asusila. /Fix Pekanbaru/

HARIAN BOGOR RAYA – Kuasa Hukum tersangka dari salah satu pemeran video asusila berinisial HAP (18), Soni Sanjaya, mengatakan video asusila tersebut dibuat kedua tersangka saat masih menjalin hubungan sekira tiga bulan lalu. Sebulan kemudian keduanya tidak lagi pacaran.

Klien yang menjadi tersangka ini, kata Soni, tidak mengetahui jika video asusila yang mereka buat tersebar luas di kalangan masyarakat. Kemudian meresahkan warga Kabupaten Garut hingga polisi harus turun tangan melakukan penangkapan.

Soni mengungkapkan, kliennya tidak pernah menyebarkan video asusila tersebut. Terlebih secara sengaja membagikan ke publik. Dugaannya, ada pihak tak bertanggung jawab yang sengaja menyebarkan video itu.

Baca Juga: Artis FTV Hasninda Ramadhani Jadi Korban Pemerasan Dengan Modus Sebar Video Asusila yang Mirip Dengannya

"Kami menduga ada pihak yang sengaja menyebarluaskan video (asusila, red) tersebut. Klien kami pun saat ini masih syok, tidak percaya videonya bisa tersebar," ucapnya.

Publik saat ini tahu bahwa Kabupaten Garut tengah heboh dengan kemunculan video asusila di dunia maya. Video yang dimaksud adalah rekaman video live streaming bermuatan mesum, berdurasi 6 menit 35 detik yang dilakukan sepasang muda-mudi.

Usai tersebar luas, Polres Garut turun tangan menyelidiki video bermuatan mesum tersebut. Hasilnya, pemeran video tersebut dapat diamankan jajaran polisi dan ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Fakta Video Asusila Diduga Dibuat Kebun Teh Rancabali Bandung Versi Kapolresta Bandung

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut Ajun Komisaris Polisi Ari Rinaldo kepada wartawan di Garut, Rabu, 27 September 2023.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x